Kumpulan puisi romantis cinta (rayuan gombal) untuk kekasih, buat pacar dan orang orang yang kamu cintai. Hmmmh, puisi cinta romantis atau puisi romantis cinta, yah judul yang tepat untuk artikel ini? Jadi bingung.... Tapi apa pun judulnya, Puisi memang selalu bisa menjadi sebuah media untuk mengungkapkan isi hati, termasuk sebagai ungkapan cinta kepada seseorang. Karena itu banyak orang berlomba-lomba membuat puisi cinta dengan balutan bahasa yang indah, romantis dan menyentuh hati (Kalau buat ngga bisa yah, nyari di internet, hehe)
Seperti beberapa contoh puisi cinta berikut ini, yang merupakan ungkapan cinta dan hati dari para penulisnya. Kumpulan puisi cinta yang romantis dan menyentuh hati (gombal) buat kamu semua, cekidot...!
Di Hatiku
untaian kata mesra
dan seribu puisi cinta yang kupunya
tak mampu menyaingi indah wajahmu
kau adalah keindahan
yang menghiasi duniaku
memandangmu...
aku berharap waktu berhenti
menyentuhmu...
seperti menyentuh sesuatu yang rapuh tapi sangat berharga
kau adalah jejak
yang iringi langkahku
kau adalah detak
yang iringi jantungku
kau adalah air mata
yang iringi tangisku
kau ada
di hatiku
Indah Sore Itu
indah sore itu
bukan pada matahari senja
yang berwarna jingga
indah sore itu
bukan pada biru samudera
di batas cakrawala
indah sore itu
adalah hitam rambutmu
yang buat aku terpana
indah sore itu
adalah biru matamu
yang memancarkan pesona
indah sore itu
adalah kamu, cinta...!
Aku Tak Pernah Berpaling
ketika musim memajang rindunya pada hujan
ada sebongkah cemas yang tak bisa kuucapkan
aku hanya ingin memelukmu dari senja hingga subuh tiba
setapak demi setapak
kudaki jalan terjal kerisauan
saat tiba di persimpangan
ingin kutanggalkan segala ragu dan rasa bosan
ooo,
betapa kebimbangan telah berubah menjadi labirin
menjadi lingkaran tanpa celah
tapi catatlah olehmu, tentang satu kepastianku
'aku tak pernah berpaling darimu'
Sebuah Keabadian
hati hanya bisa mencintai sekejap
kaki hanya bisa melangkah sejauh lelah
tatapan tak selamanya indah di mata
tapi memiliki kasih sayang darimu
adalah keabadian
tak ternilai
Ketulusan Hati
sesuatu yang tak bisa diucapkan
jangan dipaksa untuk diucapkan
sesuatu yang tak bisa diucapkan
sebaiknya dimengerti saja
karena masih banyak makna yang bisa kita rangkai
lewat sebuah ketulusan hati
maka berdirilah disampingku
dan terangi setiap jalanku
seperti Adam menerangi Hawa nya
seperti aku, yang tulus mencintaimu (diambil dari buku katakan cinta)
Mawar di Bibirmu
ketika kesunyian bolong
oleh nyanyian sumbang burung malam
aku hempaskan setumpuk penat dan kegelisahan
pada gambar wajahmu yang ayu
dan ketika senyum di bibirmu
mekar
seindah rangkaian bunga-bunga mawar
maka kerinduan ini
telah lunas terbayar
Teduh di Matamu
ada rintik hujan yang jatuh di tanah pasir
ada butir embun yang turun di rerumputan
adalah dirimu yang buatku tahu
bahwa cinta itu,
ada...!
mendekapku dalam keindahan yang abadi
seperti darah dan merahnya
seperti malam dan gelapnya
seperti teduh
yang kulihat di matamu
TAK BEGITU
Kau tak begitu tampan
Tapi kau mampu membuatku jatuh cinta
Kau tak begitu romantis
Tapi kau mampu membuatku selalu merindukanmu
Kau tak begitu kaya
Tapi kau mampu memberiku yang terbaik
Kau tak begitu sempurna
Tapi kau mampu membuatku ingin selalu jadi yg terbaik untukmu
MATI
Ada satu masa dimana kita tertawa
Ada satu masa dimana kita diam
Satu harapku jika kalian datang
Satu asaku jika kalian hilang
Jika nanti aku mati
Aku ingin terlahir kembali,
Dan bertemu kalian sekali lagi
Jika nanti aku tiba
Jangan enggan tuk tetap ada…
APA ADANYA
Sunyi itu sepi
Sepi itu hampa
Hampa itu kosong
Kosong itu nol
Semua itu berputar
Berputar tiada henti
Membentuk lingkaran setan
Tak ada ujung
Tak ada pangkal
Berputar itu memusingkan
Pusing yg dicari-cari
Dicari sampai ke tepi
Namun tak jua terjawab
Jawab itu tak pernah ada
Tak pernah ada jangan dicari
Hanya membuat pusing yang berputar
Biarkan semua apa adanya
KAU DAN DIA
Jika kau tersenyum
Aku bersedih
Karena dalam senyummu
Kulihat dia yg telah pergi
Jika ku memandangmu
Aku ingin menangis
Karena telaga matamu
Mengingatkanku pada yg tiada
Ahh, kehadiranmu hanya menguak luka lamaku
Tapi entah mengapa…
Aku suka itu
Jangan kau kira cinta datang dari keakraban yg lama
Dan karena pendekatan yg tekun
Cinta adalah akar kecocokan jiwa
Dan jika itu tidak pernah ada,
Cinta tidak akan pernah tercipta dlm hitungan tahun
Bahkan hitungan abad sekalipun
MAHADIVA
Aku telah lama mencarimu
Hingga ke dalam dunia mimpi
Sering kujumpai dirimu
Dalam gambar yg terbayang lama
Aku ingin kau yang berbeda
Menempatkan dirimu
Ada hati yang sangat…
Ada banyak sisi yang mengenalmu…
Dengar bisikku, “Jangan tatap aku seperti itu…”
Matamu aku tak sanggup
Wajahmu aku tak bisa
Kau tak tahu,
Tentramnya bila kurasakan di dekatmu
Sesuatu yg selalu kurindukan…
Hidup bersama denganmu
11 TAHUN LAMANYA
Di mana dirimu sahabat karibku
Ku rindu tuk berjumpa denganmu
Apakah kabarmu t’lah lama menghilang
Semoga bahagia kau di sana…
Sebait lirik lagu lawas ini mengingatku padamu…
Darius Dava Andromeda
Dimana kau kini? Aku tak tau.
Tanggal lahirmu pun aku tak ingat
Maaf.
Yg kuingat hanya saat kita harus berpisah 11 tahun yg lalu
Dan yg tersisa hanyalah selembar foto, yg telah kabur bin usang
Aku yakin kau pasti menjadi orang yg hebat
Ya, seperti namamu…
Apakah kau ingat padaku? Aku tak tau.
Ingatlah aku, walau samar-samar
Aku tak ingin berlebih di ingatanmu
Asal aku ada (atau terselip) itu sudah cukup
Kapan kita akan bertemu lagi? Aku tak tau.
Mungkin besok, lusa, bulan depan, tahun depan
Atau mungkin masih lama lagi
Entah kapan kita akan bertemu
Banyak yg ingin aku tanyakan padamu
Banyak yg ingin aku ceritakan…
Tapi…
Cukupkah umurku untuk menunggu saat itu? Aku tak tau.
Sanggupkah waktu menanti waktu? Aku tak tau.
Tak kusadari,
Dari hari ke hari kau bunuh diriku
Pelan-pelan…
Dari bulan ke bulan kau menanam kebencian
Menabungkan maut untuk diriku
Perlahan…
Agar semuanya tak kusadari.
Jari-jari yg terlepas merangkai kata
Bagai akar yg tak pernah berhenti menggali bumi
Makin dalam… Makin dalam…
Menyusuri jejak-jejak kelam
Jari-jari yg bergerak menuliskan aksara
Bagai pisau tajam mengoyak-oyak badan
Makin perih… Makin luka…
Menjadikan lumpuh kehidupan selanjutnya
Mimpiku,
Selalu dalam kenyataan pedih
Selalu…
Mengalir deras, berdebur, berderai
Bagai ombak… Bagai gelombang…
Yg tak tau arah jalan pulang
PUPUS
Harapan dan impian tak berubah
Selalu berguguran dan tumbang sebelum musimnya
Di akhir tahun, di awal duka
Ibarat nyanyian pilu, menenggelamkan
Aku bagai semut terjatuh di danau dangkal
Tak mampu menggapai apapun
Tak kuasa merasakan semua
Hanya terdengar nafasku bergemuruh
Dan menangis di ujung hatimu
Aku sadar…
Menggapaimu terlalu lelah bagiku
Bagai kapas di pucuk rindu
Gerimis pagi ini adalah tangisku di akhir zaman
Ketika sekawanan burung luka
Mencakar tangkai jantung derita
Aku bagai buku usang di atas meja
Di antara gudang dan rumah tua
Di antara waktu dan asa
Tertiup angin, tak sengaja terbuka
Tertinggal dan tak terbaca
Gerimis kali ini mempercepat kelam
Tak ada lagi kini, aku sendiri, menapak sepi
Menyisir semenanjung pengap, penuh harap
Kini aku telah tiba di ujung
Ucapkan selamat tinggal
Dan kau tersedu di sela harapku
Karena aku telah terdekap di penghabisan
ARTI LAIN
Taukah engkau,
Percik-percik air ketika kita kecil?
Percik itu kini telah berubah menjadi gelombang yg besar
Sejalan dengan kedewasaan kita
Dan kini…
Bolehkan aku hadir kembali di lain arti?
Semalam suntuk suaramu merayap di dinding
Lalu, jatuh… satu demi satu ke lantai
Membangunkanku dari tidur
Dan mengingatkanku pd sesuatu yg kini bukan lagi milikku…
Bulan rebah dan angin lelah
Di malam yg penuh belas kasihan
Mengubur bayang-bayang kosong
Kemudian dengan mesra menidurkanku
Dalam ranjang nyanyian sendu
Kini angin termangu, menunggu…
Bulan pun terdiam
Bagai tertusuk lalang
Maafkan aku,
Karena di saat terakhir aku tidak berada di sisimu
Maafkan aku,
Karena telah membiarkanmu selalu sendiri
Tadinya aku memutuskan untuk pergi ke duniamu
Berbekal cinta yg akan membawa kita bersama lagi
Namun ia datang, merobek peta menujumu
Kalau aku menerimanya,
Apa aku akan benar-benar melupakanmu?
Dan apa kau akan memaafkan aku?
Tapi mungkin hari dimana kau memaafkan aku tdk akan pernah datang
Dan saat ini…
Ya, aku pikir ini lah saatnya…
Kurelakan kau kembali pada-Nya
Karena aku yakin,
Cinta-Nya padamu tidak kalah denganku…
Tak akan lagi aku sanggup
Mengepak saya mengitari bumi
Menyibak kabut di pagi
Sungguh aku tak akan sanggup
Walau hanya memandang dunia
...Sebab badan ini
Menanggung sakit tiada bertabib
Menanggung lara tiada pelipur
Dirangka sayapku yang patah
Melawan badai tadi siang
C.I.N.T.A
"cinta yg paling sejati adalah cinta yg terdiri dr dua org saja & tdk ada tempat lagi bagi org ketiga"
"cinta itu bukan sumber bahagia, tetapi ketiadaan cinta adalah sumber derita"
"cinta itu bagaikan api, ia tdk boleh di permainkan, bila di permainkan akan membakar diri anda sendiri"
"cinta adlah sesuatu hal yg aneh, jika manusia menggenggamnya trlalu longgar, maka ia akan lari"
"cinta yg mengadakan pertemuan dan cinta pulalah yg membuat perpisahan"
"cinta yg di mulai dengan api semangat yg membakar, sering kali berakhir dg dingin dan beku"
"cemburu adalah dinding antara cinta dan benci"
"cinta hati itulah yg sekuat-kuat cinta, tetapi cinta mata tak dapat menahan panas dan hujan"
"cinta membuat org lemah menjadi kuat, dan org kuat menjadi lemah"
"cintailah kekasihmu selamanya, namun Tuhan jualah yg harus menumpahkan rasa kasih dan cinta selama kau hidup"
"cinta adlah perasaan tarik menarik di dalam hati dua manusia yg berlainan jenis
untuk saling merasakan suka duka masing-masing"
"cinta sejati itu seprti hantu,
hampir semua org membicarakannya tp hanya sedikit orang yg pernah menjumpainya"
"cintailah Tuhanmu, dan Ia akan tinggal denganmu.
Taatilah Tuhanmu dan Ia akan memperlihatkan rahasia kebenaran yg sejati"
...
ada rindu yang dalam merasuk di hati...
ketika kita tak beertemu...
ingin rasanya ku hampiri dirimu agar ku dapat melepas rasa rindu ini...
namun aku tak tahu kau ada dimana sekarang...
di malam ini yang sunyi sepi, dingin dan aq sendirian...
seandainya engkau ada disampingku...
takkan terus kupandangi langit malam yang bertabur bintang ini untuk membayangkan dirimu...
andaikan kau ada disini..
kan kupeluk erat dirimu... dan tak akan pernah kulepas...
kau akan selalu kujaga... dirimu kapanpun dan dimanapun hingga ajal menjemputku...
Malaikat pelindungmu
tak mampu diriku melepas pergi dirimu.,...
mekarnya melati di taman bunga tak akan dapat menggantikan dirimu...
malam yang bertabur bintang juga tak akan dapat menggantikan dirimu dihatiku...
bahkan jika ada seorang bidadari pun yang mengharapkan cintaku.. aq takkan memberikan cintaku padanya...
karena cintaku yang tulus dan suci ini hanya untuk dirimu...
plis.. jangan tolak aq.. jangan hancurkan cintaku.. jangan kau bunuh cintaku... karena cinta ini tulus dari dalam hati...
hanya kau permaisuri hatiku... aq hanya menginginkan kamu...
hanya dirimu... yang ada didalam hatiku untuk selamanya...
CINTAKU KEPADAMU
Cintaku kepadamu tak bisa kutuangkan ke piano seperti Mozart mengalunkan simfoni cinta untuk kekasihnya...
Cintaku kepadamu tak bisa kutuangkan ke atas kertas seperti Khalil Gibran mempersembahkan puisi cinta untuk kekasihnya...
Cintaku kepadamu hanya mampu kunyatakan kepadamu melalui kata-kata sederhana ini... I <3 U...
dulu disaat kita berdiri disini kurasa akan ada cinta yang abadi, perasaan ku sepi bila ku harus tanpa mu..
apa yang kini terjadi tak lagi seperti dulu..
tapi kinio ku harus mengerti, karna ada yang lain yang memiliki mu..
layakah bila kini ku harus teteskan air mata ?
memang harus ku sadari, kau takkan pernah menyayangi ku,
dengan penuhnya ketulusan hati mu..
ku coba tuk tanyakan bintang, kemana semua kasih sayang untuk ku pergi ?
kasih sayang mu hanya tuk orang lain, bukan untuk ku..
memang sakit hati ini, bahkan lebih sakit dibandingkan dengan SERIBU jarum yang telah menancap dihati ku..
sungguh sakit yang ku rasa, saat ku tau kasih sayang mu tlah terbagi, bukan untuk ku, tapi untuknya, dan untuk orang lain..
...
dulu senyumu adalah suatu keindahan semu. . . .
tp sekarang memelukmu adalah suatu keharusan yang harus selalu adaa. . .
kau harus tau bahwa ku benar2 menyayangimu............
cinta bagaikan air laut yang mengisi sebagian isi bumi…
memberi banyak kehidupan..
membuat orang ingin tahu..
dan tiap orang pasti mengalami cinta..
cinta itu keikhlasan..
cinta itu kemauan..
cinta itu saling mengerti..
cinta itu indah jika kita bisa menempatkannya pada tempat terbaik dalam hati..
jadikan cinta itu indah dihatimu..
karena cinta bisa seindah yang kau mau
dalam renung
kadang diam kadang sepi
sunyi senyap hatiku lenyap
tersungkur aku dhadapanmu
termangu aku dipelukMU
jalanan yg menuju tanah sorga
telah terhapus diterpa hitam
panah cinta yg berbusur duka
sayap sayap seribu patah
terhempas angin bertiup lemah
bertabur bintang diangkasa
dgn bulan dtemani malam
ku coba memejamkan mata
memuja mimpi di alam maya
dari sekian kata yang ada...
aku tak pernah bisa berkata...
namun dia hadir membawa cinta...
yang slalu membawaku ke dalam bahagia...
bissmillah aku melangkah dengan cinta...
couse kaulah kiasan dari setiap mimpi-mimpiku...
Andaikan malam yg sepi dapat bicara
mungkin aku tak kan kesepian
Penantian ku ini... hanya untuk mu
setiap saat...berdo'a untukmu
kesetiaan yg ku miliki tak pernah memudar
CINTAKU INI UNTUK DIRIMU....
Kerinduanku pada dirimu tak pernah berhenti....
Sabtu, 26 Maret 2011
PKN
Pengertian Negara dan Kedudukan Warga Negara dalam sistem Kewarganegaraan
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :
1. UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
2. UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
3. UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.
4. UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
Ketentuan pidana
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
(*)Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku.
Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku bangsa, agama, ras, dan budaya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai keanekaragaman tersebut.
1. Suku bangsa
Suku bangsa merupakan kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas budaya, khususnya bahasa.
Indonesia memiliki beraneka ragam suku bangsa yang tersebar dari sabang hingga merauke yang disebut dengan istilah nusantara.
Tiap – tiap suku memiliki ciri budaya dan bahasa yang berbeda – beda namun mereka disatukan dengan semboyan “bhineka tunggal ika, hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa indonesia mengakui persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan suku bangsa, karena semua suku bangsa yang ada di indonesia adalah satu yaitu dalam kesatuan NKRI. Untuk menyatukan suku bangsa yang sangat majemuk tersebut perlu dibangun tumbuhny rasa kesadaran nasional. Karena kesadaran nasional merupakan hal yang paling besar dalam menyatukan bangsa indonesia ini.
2. Agama
Indonesia bukanlah negara agama, namun bangsa indonesia merupakan bangsa beragama. Hal tersebut dapat kita buktikan dari sejarah pembentukan bangsa indonesia. Dan kemudian tercermin dalam dasar negara dan ideologi negara Pancasila di mana dalam sila yang pertama disebutkan “ketuhanan yang maha esa” selain itu dalam pembukaan UUD 45 juga disebutkan “dengan rahmat tuhan yang maha esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur....”. hal tersebut membuktikan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang beragama.
3. Kebudayaan
Kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan besarta pengalamannya dan dijadikan pedoman tingkah laku serta amal perbuatan.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara, kebudayaan daerah menjadi kerangka dasar ayng saling berintegrasi menuju kesatuan budaya bangsa atau disebut budaya nasional. Adapun kebudayaan menjadi kerangka dasar untuk mewujudkan integrasi bangsa atau nasional yang kuat dan tangguh, integrasi nasional sendiri diartikan sebgagai prosses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembetukan suatu identitas nasional.
4. Ras
Menurut Koentjaningrat, ras merupakan suatu golongan manusia yang menunjukkan berbagai ciri tubuh tertentu dengan frekuensi yang besar.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa ras, yaitu Malaya Mongoloid yang sebagian besar tinggal di Jawa, ras Negroid yang tinggal di Papua, serta ras Veddoid yang tinggal di Sulawesi Selatan.
Keanekaragaman ras menjadi salah satu kekayaan bangsa indonesia dan harus disikapi dengan arif bijaksana, karena perbedaan ras sering kali menjadi benih – benih konflik jika tidak disikapi secara bijaksana. Hal mendasar yang harus diingat adalah bahwa setiap ras memiliki kedudukan yang sama.
5. Gender
Gender merupakan pembedaan pria dan wanita dalam aspek budaya. Pembedaan ini lahir dari proses sosialisasi (penanaman nilai-nilai) yang terjadi dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh beberapa adanya asumsi yang berkebag di dalamnya.
Seiring dengan perkembangan zaman, lahir keinginan kuat untuk menyamakan kedudukan antara pria dan wanita. Hak-hak wanita yang selama ini dianggap membelenggu mulai dikendurkan sehingga wanita memiliki hak yang sama dengan pria.
Sebagai negara yang multikultural, tiap warga negara harus memiliki kesadaran akan pentingya mengenai kedudukan warga negara tanpa membedakan ras. Agama, gender, golongan, budaya, maupun suku. Hal tersebut dapat dilakukan dengan adanya toleransi dan empati serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi sehingga tercipta multikulturalisme.
Toleranasi adalah sikap menghargai, (membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan,kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau berlainan dengan pendirian sendiri. Kunci dari toleransi adalah penghargaan terhadap perbedaan yang ada sehingga toleransi sosial dimaknai sebagai sikap yang menghargai perbedaan sosial yang terdapat dalam masyarakat baik ras, agama, gender, golongan, budaya mupun suku. Sebagai bentuk penghargaan terhadap penghargaan hak dan kedudukan yang dimiliki oleh setiap orang atau warga negara.
Adapun empati adalah kedaan mental yang membuat seseorang turut merasakan perasaan, pikiran, atau keadan orang atu kelompok lain. Dengan empati, seseorang berusaha memahami perbedaan kelompok yang berbeda. Dengan demikian diharapkan setiap warga negara akan berpiir ulang jika akan terjadi pada dirinya sehingga hal tersebut tidaj terjadi.
Sedangkan yang dimaksud dengan diskriminasi adalah tindakan yang tidak adil terhadap seseorang atau sekelopok orang, akibat adanya karakteristik tertentu dalam seseorang atau sekelompok orang tersebut. Karakteristik tersebut dapat berupa ras, agama, budaya, golongan, suku, maupun status sosial dan ekonomi seseorang. Tindakan diskriminatif merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, karena hal tersebut sama artinya dengan tidak menghargai hak asasi orang lain, meskipu orang tersebut berbeda dengan kita.
Apabila seluruh waga dapat menerapkan sikap toleransi, empati, dan menghilangkan segala betuk diskriminasi maka akan terciptalah multikulturalisme, yaitu kebijakan publik yang mendorong seluruh kelompok budaya dalam masyarakat untuk bersedia dan menerima berinteraksi dengan kelompok lain secara sederajat, tanpa memerlukan perbedaan ras, agama,budaya, golongan, etnik, dan gender. Seain itu, aparat pemerintah juga harus memberikan teladan dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga negara dengan penciptaan dan penerapan hukum secara konsisten sebagaimana yang amanatkan konstitusi.
Selain hal-hal diatas, dala rangka menghargai persamaan kedudukan bagi setiap warga negara perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Regulasi yang dilakukan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif
2. Sosialisasi atas peraturan dan kebijaksanaan yang telah dibuat agar masyarakat mengetahui dan merasa dilibatkan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan benegara, hingga rakyatpun turut berpartisipasi.
3. Implementsi suatu kebijakan atau aturan yang profesional dan sesuai dengan apa yang talah ditetapkan
4. Adanya pembelajaran bagi mansyarakat atas pentingnya kesadaran hukum dan tertib hukum maupun segala peraturan birokrasi yang berlaku.
5. Penanaman nilai-nilai dan keteladanan melalui pembelahjaran yang berkelanjutan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
6. Adanya kesiapan dan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi-potensi konflik yang disebabkan oleh adanya perbedaan ras, golongan, agama, budaya, dan suku bangsa.
.........................
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :
1. UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
2. UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
3. UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.
4. UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
Ketentuan pidana
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
(*)Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku.
Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku bangsa, agama, ras, dan budaya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai keanekaragaman tersebut.
1. Suku bangsa
Suku bangsa merupakan kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas budaya, khususnya bahasa.
Indonesia memiliki beraneka ragam suku bangsa yang tersebar dari sabang hingga merauke yang disebut dengan istilah nusantara.
Tiap – tiap suku memiliki ciri budaya dan bahasa yang berbeda – beda namun mereka disatukan dengan semboyan “bhineka tunggal ika, hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa indonesia mengakui persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan suku bangsa, karena semua suku bangsa yang ada di indonesia adalah satu yaitu dalam kesatuan NKRI. Untuk menyatukan suku bangsa yang sangat majemuk tersebut perlu dibangun tumbuhny rasa kesadaran nasional. Karena kesadaran nasional merupakan hal yang paling besar dalam menyatukan bangsa indonesia ini.
2. Agama
Indonesia bukanlah negara agama, namun bangsa indonesia merupakan bangsa beragama. Hal tersebut dapat kita buktikan dari sejarah pembentukan bangsa indonesia. Dan kemudian tercermin dalam dasar negara dan ideologi negara Pancasila di mana dalam sila yang pertama disebutkan “ketuhanan yang maha esa” selain itu dalam pembukaan UUD 45 juga disebutkan “dengan rahmat tuhan yang maha esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur....”. hal tersebut membuktikan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang beragama.
3. Kebudayaan
Kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan besarta pengalamannya dan dijadikan pedoman tingkah laku serta amal perbuatan.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara, kebudayaan daerah menjadi kerangka dasar ayng saling berintegrasi menuju kesatuan budaya bangsa atau disebut budaya nasional. Adapun kebudayaan menjadi kerangka dasar untuk mewujudkan integrasi bangsa atau nasional yang kuat dan tangguh, integrasi nasional sendiri diartikan sebgagai prosses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembetukan suatu identitas nasional.
4. Ras
Menurut Koentjaningrat, ras merupakan suatu golongan manusia yang menunjukkan berbagai ciri tubuh tertentu dengan frekuensi yang besar.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa ras, yaitu Malaya Mongoloid yang sebagian besar tinggal di Jawa, ras Negroid yang tinggal di Papua, serta ras Veddoid yang tinggal di Sulawesi Selatan.
Keanekaragaman ras menjadi salah satu kekayaan bangsa indonesia dan harus disikapi dengan arif bijaksana, karena perbedaan ras sering kali menjadi benih – benih konflik jika tidak disikapi secara bijaksana. Hal mendasar yang harus diingat adalah bahwa setiap ras memiliki kedudukan yang sama.
5. Gender
Gender merupakan pembedaan pria dan wanita dalam aspek budaya. Pembedaan ini lahir dari proses sosialisasi (penanaman nilai-nilai) yang terjadi dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh beberapa adanya asumsi yang berkebag di dalamnya.
Seiring dengan perkembangan zaman, lahir keinginan kuat untuk menyamakan kedudukan antara pria dan wanita. Hak-hak wanita yang selama ini dianggap membelenggu mulai dikendurkan sehingga wanita memiliki hak yang sama dengan pria.
Sebagai negara yang multikultural, tiap warga negara harus memiliki kesadaran akan pentingya mengenai kedudukan warga negara tanpa membedakan ras. Agama, gender, golongan, budaya, maupun suku. Hal tersebut dapat dilakukan dengan adanya toleransi dan empati serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi sehingga tercipta multikulturalisme.
Toleranasi adalah sikap menghargai, (membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan,kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau berlainan dengan pendirian sendiri. Kunci dari toleransi adalah penghargaan terhadap perbedaan yang ada sehingga toleransi sosial dimaknai sebagai sikap yang menghargai perbedaan sosial yang terdapat dalam masyarakat baik ras, agama, gender, golongan, budaya mupun suku. Sebagai bentuk penghargaan terhadap penghargaan hak dan kedudukan yang dimiliki oleh setiap orang atau warga negara.
Adapun empati adalah kedaan mental yang membuat seseorang turut merasakan perasaan, pikiran, atau keadan orang atu kelompok lain. Dengan empati, seseorang berusaha memahami perbedaan kelompok yang berbeda. Dengan demikian diharapkan setiap warga negara akan berpiir ulang jika akan terjadi pada dirinya sehingga hal tersebut tidaj terjadi.
Sedangkan yang dimaksud dengan diskriminasi adalah tindakan yang tidak adil terhadap seseorang atau sekelopok orang, akibat adanya karakteristik tertentu dalam seseorang atau sekelompok orang tersebut. Karakteristik tersebut dapat berupa ras, agama, budaya, golongan, suku, maupun status sosial dan ekonomi seseorang. Tindakan diskriminatif merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, karena hal tersebut sama artinya dengan tidak menghargai hak asasi orang lain, meskipu orang tersebut berbeda dengan kita.
Apabila seluruh waga dapat menerapkan sikap toleransi, empati, dan menghilangkan segala betuk diskriminasi maka akan terciptalah multikulturalisme, yaitu kebijakan publik yang mendorong seluruh kelompok budaya dalam masyarakat untuk bersedia dan menerima berinteraksi dengan kelompok lain secara sederajat, tanpa memerlukan perbedaan ras, agama,budaya, golongan, etnik, dan gender. Seain itu, aparat pemerintah juga harus memberikan teladan dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga negara dengan penciptaan dan penerapan hukum secara konsisten sebagaimana yang amanatkan konstitusi.
Selain hal-hal diatas, dala rangka menghargai persamaan kedudukan bagi setiap warga negara perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Regulasi yang dilakukan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif
2. Sosialisasi atas peraturan dan kebijaksanaan yang telah dibuat agar masyarakat mengetahui dan merasa dilibatkan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan benegara, hingga rakyatpun turut berpartisipasi.
3. Implementsi suatu kebijakan atau aturan yang profesional dan sesuai dengan apa yang talah ditetapkan
4. Adanya pembelajaran bagi mansyarakat atas pentingnya kesadaran hukum dan tertib hukum maupun segala peraturan birokrasi yang berlaku.
5. Penanaman nilai-nilai dan keteladanan melalui pembelahjaran yang berkelanjutan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
6. Adanya kesiapan dan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi-potensi konflik yang disebabkan oleh adanya perbedaan ras, golongan, agama, budaya, dan suku bangsa.
.........................
Jumat, 25 Maret 2011
Langganan:
Komentar (Atom)




















































































